![]() |
| Plh Sekda Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman, memberikan sambutan usai penyampaian pandangan umum fraksi. |
MEDIA CENTER BANJARBARU – Tiga rancangan peraturan daerah yang menyangkut Ketenagakerjaan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Garis Sempadan Sungai. Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru itu dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman, mewakili Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby. Agenda paripurna kali ini mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda tersebut, sebagai tindak lanjut dari pemaparan sebelumnya yang disampaikan oleh Wali Kota Banjarbaru pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pembahasan tiga raperda yang dinilai memiliki peran penting bagi pembangunan daerah. Dukungan itu disampaikan melalui pandangan umum masing-masing fraksi, yang pada umumnya menyoroti urgensi penguatan regulasi ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penataan kawasan sempadan sungai.

Atas komitmen seluruh fraksi, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan apresiasi. Ia menilai semangat ini mencerminkan keseriusan dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga raperda tersebut.
“Alhamdulillah, secara mayoritas seluruh fraksi bersepakat untuk menyetujui tiga Raperda ini. Insyaallah akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sudah menetapkan pimpinan untuk masing-masing panitia khusus atau pansus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Namun, jika diperlukan waktu tambahan, pansus akan tetap bekerja hingga batas maksimal satu tahun.
“Raperda ketenagakerjaan kami pandang sangat penting karena menyangkut perlindungan dan hak-hak pekerja di Banjarbaru. Harapannya, regulasi ini bisa menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga hubungan industrial yang adil,” tambahnya.

Selain itu, raperda tentang Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengatasi persoalan seperti sampah dan limbah, sedangkan Raperda Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan dan hak-hak pekerja, serta mendorong keseimbangan hubungan antara tenaga kerja dan pelaku usaha, termasuk di sektor UMKM. (ald/ade/MedCenBJB)

0 Komentar