PPID: Kunci Keterbukaan Informasi Pemerintahan untuk Masyarakat
MEDIA CENTER BANJARBARU – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menggelar Bimtek bagi seluruh Sekretaris SKPD se-Kota Banjarbaru Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru pada Rabu, (27/09/2023) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan tanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
Dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat karena dengan keterbukaan informasi, masyarakat akan menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
“PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Karena pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka,” katanya.
Lanjutnya, orang nomor dua di Kota Banjarbaru ini megungkapkan, jika penyelenggaraan pemerintahan tidak terbuka dan PPID tidak berjalan dengan optimal, maka bisa menimbulkan terjadinya korupsi politik dan penyalahgunaan jabatan publik, untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
“Jika penyelenggaraan pemerintah tidak transparan, maka akan terjadi masyarakat yang pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, ” ungkapnya.
Diinformasikan, landasan hukum diselenggarakannya bimtek ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada 30 April 2010. (Ald/Ade/MedCenBJB)
Komentar
Posting Komentar