Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru Telah Ditetapkan
MEDIA CENTER BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024 – 2029 yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Rabu (30/10/2024) siang. Dihadiri langsung oleh Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Dra. Nurliani, M.Ap dan jajaran.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam periode ini, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE. Ia memaparkan bahwa penetapan AKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 31 ayat (1),(5) dan (6).
Dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru yang meliputi: Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan, dapat berfungsi secara optimal sebagai pendongkrak kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru dan kemajuan daerah. (NA/Mlk/MedCenBJB).
Komentar
Posting Komentar