Serius Tegakkan Perda, Pemko Banjarbaru Bongkar Kandang Babi Ilegal di Guntung Manggis

     



MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024). Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September. Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.

Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah.

“sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru terhadap peraturan daerah,” ungkapnya.

Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra. Nurliani ketika memberikan amanat dalam apel gabungan persiapan pembongkaran kandang babi. Foto: Dhana

Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri Nurliani  menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran

“kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” terangnya.

ketika hendak dibongkar memang sempat terdapat penolakan oleh pihak pemilik akan tetapi berdasarkan negosiasi dan ketetapan yang telah disepakati maka pembongkaran tetap dilanjutkan.

Pemilik yang melakukan pembongkaran sendiri kandang babi yang kosong. Foto: Hafiz

Untuk diketahui bahwa kondisi kandang babi telah dalam keadaan kosong karena sebelumnya pihak pemilik telah memindahkan ternaknya ke wilayah lain.

0 Komentar