DPRD Kota Banjarbaru Sahkan Dua Perda Baru

 




MEDIA CENTER BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang penting bagi perkembangan kota. Rapat ini turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin beserta anggota dewan dan pejabat pemerintah kota lainnya. Berlangsung di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa Siang. (14/05/2024)

Wali Kota Banjarbaru bersama Anggota DPRD Kota Banjarbaru. Foto: Hafiz

Dalam rapat tersebut, dua Raperda yang disahkan menjadi perda baru adalah tentang Riset dan Inovasi Daerah serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kedua peraturan ini ditetapkan atas dasar menindak lanjuti atas tiga raperda yang diajukan pada rapat paripurna yang lalu.

  1. Raperda Riset dan Inovasi Daerah

      Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah ini bertujuan untuk menguatkan fondasi riset di Banjarbaru guna menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.

      Wali Kota Aditya jelaskan bahwa raperda tersebut untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah.

      2. Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

      Sementara itu, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi warisan budaya Banjarbaru baik bangunan maupun warisan tak benda seperti budaya dan kesenian.

      Aditya ungkapkan bahwa adanya perda ini dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.

      Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin tandatangani naskah Peraturan Derah. Foto: Hafiz

      Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Banjarbaru tersebut mengharapkan agar raperda yang telah ditetapkan tersebut dapat bermanfaat di berbagai sektor yang mendukung kemajuan bagi kota idaman.

      “Mudah – mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya.

      Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan naskah peraturan Daerah oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Banjarbaru, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Ini menandai langkah awal implementasi dari peraturan-peraturan yang baru disahkan tersebut. (Hfz/MedCenBJB)

      0 Komentar