Rancangan Perubahan Perwali Kerjasama Publikasi jadi Topik dalam Rapat Evaluasi
Foto Bersama dengan Perusahaan Pers – Foto : Abizar |
MEDIA CENTER BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru melaksanakan Rapat Evaluasi Kerjasama dengan Perusahaan Pers Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial Kota Banjarbaru pada Selasa (28/05/2024).
Acara yang dibuka oleh Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra ini dihadiri oleh seluruh pimpinan ataupun perwakilan dari perusahaan pers yang berkerjasama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dan bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kerjasama Publikasi Kegiatan Pemerintahan Pembangunan Pemerintah Kota Banjarbaru periode Januari sampai dengan Mei 2024.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Perusahaan Pers harus saling menguntungkan. Untuk itu perlu adanya evaluasi kinerja antara kedua belah pihak sehingga terjalin kerjasama yang harmonis dan berkelanjutan.
“Ulun berharap kerjasama kita ini terjalin dengan baik, karena kerjasama ini membantu pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyebarluaskan kebijakan maupun pelayanan publik yang di kelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru”. Ucap Asep
Setelah membuka Rapat Evaluasi Kerjasama dengan Perusahaan Pers Tahun 2024 dibuka secara simbolis, Asep melanjutkan dengan memaparkan beberapa hal terkait pelaksanaan kerjasama dimaksud yang telah berjalan sampai dengan Mei 2024. Ada 4 poin yang menjadi bahasan yakni :
- Kewajiban perusahaan pers dalam menyampaikan pertanggungjawaban kerjasama sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama;
- Penguatan sharing informasi terkait isu publik yang berkembang di Kota Banjarbaru;
- Penguatan berita SKPD dengan penekanan capaian program dan inovasi; dan
- Penyampaian rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru nomor 47 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Banjarbaru Melalui Media Massa.
Asep menyampaikan pada rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 ada perubahan Pasal 13 yakni terkait penunjukan biro iklan sebagai pengelola kerjasama publikasi dan Pasal 14 yakni terkait informasi yang disebarluaskan bukan hanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru saja namun diperluas ke pelaksanaan kegiatan DPRD Kota Banjarbaru. Selain itu persyaratan kualifikasi juga ada beberapa perubahan yang salah satunya adalah batas waktu verifikasi faktual perusahaan pers. Hal ini menyesuaikan kondisi dan situasi serta beberapa masukkan dari berbagai pihak agar kerjasama ini tidak saling merugikan dan terjalin dengan baik.(typ/abi/MedCenBJB)
Komentar
Posting Komentar