MEDIA CENTER BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru pada Kamis (27/02/2025). Acara ini berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, serta Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat ini meliputi:
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan bahwa perubahan kedua Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi pengelolaan pemakaman di Kota Banjarbaru.

Raperda pertama mengenai pengelolaan barang aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, Raperda kedua tentang pengelolaan pemakaman bertujuan untuk mengatur tata kelola pemakaman yang lebih tertib, termasuk dalam hal alokasi lahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Dest/Ade/MedCenBJB)
0 Komentar