DPRD Banjarbaru Resmi Sahkan 3 Raperda Strategis untuk Perlindungan Produk Halal, Pengelolaan Aset, dan Pemakaman
MEDIA CENTER BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama: Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029, Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta Pengambilan Keputusan terhadap tiga Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna lantai 3 Gedung DPRD, pada Senin (14/07/2025) ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Hallaby, dan Wakil Wali Kota Wartono.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan arahan nasional dan merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah. Visi yang diusung adalah “Banjarbaru EMAS” (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera), dengan empat misi utama, di antaranya pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan SDM berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta transformasi ekonomi yang menyejahterakan.

Program 100 Hari Kerja juga diluncurkan, dengan fokus pada penanganan masalah kota seperti banjir, kemacetan, pemukiman kumuh, dan peningkatan pelayanan dasar.
Sementara itu, KUA-PPAS Tahun 2026 disusun untuk mendukung tercapainya target pembangunan daerah, di antaranya pertumbuhan ekonomi 6,6–7,5%, penurunan kemiskinan menjadi 3,11%, dan IPM di atas 82. Proyeksi anggaran pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp1,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,64 triliun. Defisit anggaran akan ditutup melalui SILPA.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda, yaitu:
- Jaminan Produk Halal Daerah – Melindungi masyarakat terutama umat Muslim dengan memberikan kepastian produk halal dan meningkatkan kualitas produk daerah.
- Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah – Menyesuaikan pengelolaan aset daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.
- Pengelolaan Pemakaman – Menata penyelenggaraan pemakaman secara komprehensif sesuai tata ruang kota, termasuk pengaturan lahan, pelayanan, dan inventarisasi tempat pemakaman.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan jajaran eksekutif yang telah membahas ketiga Raperda tersebut hingga disahkan, dan berharap dokumen perencanaan ini dapat menjadi dasar pembangunan Banjarbaru ke depan menuju kota yang lebih baik. (Ade/MedCenBJB)
Komentar
Posting Komentar