Sejarah KIM
Pembubaran Departemen Penerangan pada tanggal 28 Oktober 1999 mengakibatkan terjadinya kekosongan infrastruktur komunikasi dan informasi di daerah. Rantai informasi Pemerintah kepada masyarakat menjadi putus. Jun Penerang (Jupen) dan Kelompok Pendengar Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) sebagai institusi semimasyarakat ikut dibubarkan, padahal masyarakat masih membutuhkannya.
Dimana sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan belum mampu mengakses informasi. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya infrastruktur yang memadai, tingkat pendidikan yang rendah, kondisi ekonomi serta budaya pada masyarakat. Beberapa program penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat tidak ada lagi yang merasa bertanggung jawab, sehingg semakin hari semakin sulit untuk memperoleh informasi yang terkait dengan peningkatan usah serta kualitas hidup masyarakat.
Sementara masyarakat pedesaan memerlukan informasi perkembangan pasar untuk produk mereka, perkembangan teknologi pertanian dan perikanan, teknolologi pengembangan produk dan masalah pengelolaan usaha kecil.Untuk mengisi kekosongan infrastruktur tersebut, Direktorat Kelembagaan Sosial Departemen Komunikasi dan Informasi memandang perlu adanya pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyaluran informasi dan aspirasi masyarakat.
Kemudian muncul Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang merupakan reaktualisasi dari Kelompencapir maupun dari hasil pembentukan kelompok baru sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat di bidang informasi yang berbasis dari inisiatif masyarakat. Sebagaimana terkandung dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009, tentang Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010, tentang Pedoman dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, tentang Standar Pelayanan Informatika di Kabupaten/Kota.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi.
Dasar Pembentukan
- Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
- Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
- Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
- Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah :
- Merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
- Sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat;
- Organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
- Lokasi KIM : di perkotaan/pedesaan.
- Anggota KIM: 3 (tiga) orang – 30 (tiga puluh) orang yang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedangan, petani, atau nelayan.
- Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi
KIM dibentuk untuk :
- Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
- Mengenali cara pemecahan masalah.
- Membuat keputusan bersama.
- Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
- Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
0 Komentar