Media Center Banjarbaru – Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru kembali di gelar,rapat yang diadakan pada hari Selasa (10 / 10 / 2023) ini dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Para Kepala SKPD serta Camat dan Lurah ini berlangsung dengan tertib.
Rapat Paripurna yang di adakan di Gedung DPRD kali ini membahas tentang 1 buah raperda tentang pencabutan peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pencabutan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT).

Para Fraksi-fraksi partai yang menyampaikan pandangan umum tentang Raperda ini menyetujui serta menerima terhadap penyampaian raperda ini.
Di dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pembuatan peraturan daerah. tanpa pelaksaannya rapat ini maka proses pembahasan terhadap 1 buah raperda tidak dapat terlaksana.
“untuk menciptakan harmonisasi peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari terjadinya tumpang tindih aturan yang menjadi pelaksanaan penataan ruang, maka perda tentang izin penggunaan pemanfaatan (IPPT) perlu dilakukan pencabutan, ucapnya”
“semoga proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa selesai tepat pada waktunya, tambahnya”
Perlu diketahui Pemerintah Kota Banjarbaru tetap melakukan pengawasan dan verifikasi pemanfaatan tanah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru dengan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dimana SKRK tersebut sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan KKPR. (Dest/MedCenBJB)
0 Komentar