MEDIACENTER BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan bersama Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua di Aula Nadjmi Adhani gedung Mal Pelayanan Publik kota Banjarbaru pada Jumat (02/08/24)

Sebagai informasi, Izin Mendirikan Bangunan(IMB) berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan cakupan lebih luas dan ketat.
PBG menghadirkan standar teknis yang lebih rinci dan ketat dibanding IMB. Standar ini akan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap aturan dalam dunia konstruksi.(ade-jongs/MedCenBJB)
0 Komentar